Islamedia - Rohingya,
komunitas terusir dari tempat lahir mereka, Myanmar. Seolah tak jelas
apa kebangsaan mereka. Terlunta-lunta, ditolak di mana-mana. Mereka
terapung di laut, dililit haus, lapar, sebagian tewas dan jasadnya
ditenggelamkan di laut.
BERIKUT ADALAH DATA DAN FAKTA TENTANG ROHINGYA
1. Rohingya adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara
bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke 7 Masehi.
2. Ada beberapa versi tentang asal kata “Rohingya”. Rohingya berasal dari
kata “Rohang”, nama kuno dari “Arakan”. Sehingga orang yang
mendiaminya disebut “Rohingya”. Versi lain menyebutkan bahwa istilah
“Rohingya” disematkan oleh peneliti Inggris Francis Hamilton pada abad 18
kepada penduduk muslim yang tinggal di Arakan.
3. Etnis Rohingya bukanlah orang Bangladesh ataupun etnis Bengali.
‘Rohingya’ adalah ‘Rohingya’. Nenek moyang Rohingya adalah berasal dari
4. Populasi orang Rohingya saat ini diprediksi sekitar 1.5 juta – 3 juta jiwa.
Dimana 800.000-an tinggal di Arakan dan sisanya menyebar di banyak
negara.
5. Arakan sebelum bergabung dengan Union of Myanmar pada 1948 berturut-
turut dikuasai oleh kerajaan Hindu, Islam (abad 15-18), dan Buddhist.
6. Arakan adalah negara bagian dari Union of Myanmar yang terletak di sisi
barat laut Myanmar berbatasan dengan Bangladesh. Nama Arakan
berubah menjadi “Rakhine” pada tahun 1930 dan belakangan disebut juga
“Rakhaing.”
7. Nama “Rakhine” merujuk pada etnis Rakhine Buddhist (Moghs), sehingga
istilah
“Rakhine” tidak mewakili etnis Rohingya muslim.
APA SAJA PROBLEM ROHINGYA?
1. Kebijakan “Burmanisasi” dan “Budhanisasi” yang mengeluarkan dan
memarjinalkan warga Muslim Rohingya di tanahnya sendiri di Arakan.
2. Etnis Rohingya mengalami intoleransi karena mereka muslim dan identitas
etnis dan ciri-ciri fisik dan bahasa mereka dianggap berbeda dengan
mainstream. Oleh karenanya, mereka selalu menjadi subyek penyiksaan
utamanya sejak 1962, ketika rezim militer U Ne Win mengambil alih
pemerintahan negara Burma.
3. Rezim militer Thein Sein yang kini berkuasa juga menolak memberikan
kewarganegaraan Myanmar pada Rohingya. Lebih buruk lagi, ia
memasukkan Rohingya pada daftar hitam (blacklisted).
4. Etnis Rohingya tidak sekali-sekali ingin merdeka dan memisahkan diri dari
Union of Myanmar. Mereka hanya ingin diakui sebagai bagian dari
warganegara Myanmar yang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan
kemiskinan. Bebas bergerak dan berpindah kemanapun serta bebas
berekspresi, beribadah dan menjalankan keyakinan agamanya.
5.Adalah fitnah belaka menyebutkan perjuangan Etnis Rohingya adalah
didukung dan dikelola oleh kelompok ‘teroris’ seperti Al Qaeda dan Jama’ah
Islamiyah. Etnis Rohingya tidak ingin dan juga tidak punya kapasitas untuk
menjadi kelompok teroris apalagi untuk mendirikan negara sendiri dengan
cara-cara terror dan kekerasan.
6. Undang-Undang Kewarganegaraan Burma tahun 1982 telah meniadakan
Rohingya sebagai etnis yang diakui di Myanmar. Selanjutnya peniadaan ini
adalah juga penghilangan dan pembatasan hak etnis Rohingya dalam hal :
a. Hak untuk bebas bergerak dan berpindah tempat
b. Hak untuk menikah dan memiliki keturunan
c. Hak atas Pendidikan
d. Hak untuk berusaha dan berdagang
e. Hak untuk bebas berkeyakinan dan beribadah
f. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan
7. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dialami
oleh etnis Rohingya antara lain :
a. Pembunuhan massal dan sewenang-wenang
b. Pemerkosaan
c. Penyiksaan
d. Penyitaan tanah dan bangunan
e. Kerja Paksa dan Perbudakan
f. Relokasi secara paksa
g. Pemerasan
8. Akibat kekerasan struktural yang berlangsung begitu panjang, maka warga
Rohingya terpaksa mengungsi dan menjadi ‘manusia perahu’, mencari
negeri aman yang mau menerima mereka di Asia Tenggara atau di negeri
manapun di seluruh dunia.Tidak jarang para manusia perahu itu tenggelam
ataupun mati karena kelaparan dan kehausan di tengah laut. Banyak pula
yang ditahan atau diperlakukan semena-mena di negara-negara transit
atau di negara-negara penerima mereka.
9. Saat ini ada 1.5 juta orang Rohingya yang terusir dan tinggal terlunta-
lunta di luar Arakan/ Myanmar. Kebanyakan mereka mengungsi di
Bangladesh, Pakistan, Saudi Arabia, UAE, Malaysia, Thailand, Indonesia
dan lain-lain.
PEMBANTAIAN TERHADAP ROHINGYA
1. Terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Yang paling tragis
berlangsung pada tahun 1942. Sekitar 100.000 orang Rohingya dibantai
dan disempitkan ruang gerak dan tempat tinggal-nya menjadi hanya di
negeri Arakan bagian utara (Northern Rakhine).
2. Pada 3 Juni 2012 warga Rakhine Buddhist bekerjasama dengan militer
Burma, polisi dan angkatan bersenjata melakukan pembantaian dan
kekerasan terhadap 10 muslim Myanmar (non Rohingya) yang dalam
perjalanan pulang dari Thandwe ke Mandalay; disinyalir ini adalah balas
dendam yang berlebihan dan sistematis terhadap kasus perkosaan yang
melibatkan dua Pria muslim dan satu Pria Buddhist terhadap seorang gadis
Rakhine Buddhist, yang kebenarannya juga masih dipertanyakan.
3. Kekerasan di atas adalah bagian dari perencanaan dan serangan yang
sistematis yang didesain untuk memusnakan populasi Rohingya yang
tersisa di Arakan dan menjadikan Arakan sebagai “muslim-free region.’ .
4. Jam malam dan pembatasan gerak ini diberlakukan di Arakan Utara selama
dua bulan, tapi hanya berlaku untuk warga Muslim. Tidak untuk warga
Buddhist.
Angkatan bersenjata hampir semua adalah Rakhine-Buddhist atau pro
dengan Rakhine-Buddhist. Jam malam ini memberikan legitimasi untuk
angkatan bersenjata dan ekstrimis Buddhist untuk membunuh,
memperkosa, dan menangkap muslim Rohingya secara massal.
5. Target penangkapan adalah Ulama Rohingya dan pemuda-pemuda Rohingya
yang terpelajar termasuk anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Mereka yang ditahan kemudian menjadi hilang ataupun tetap ditahan
namun tanpa pengadilan sama sekali. Banyak juga yang kemudian dihukum
mati.
6. Mereka yang lari dan mengungsi tak punya tempat mengungsi lain selain
pergi ke hutan dan ke laut.
MEDIA YANG BIAS DAN DISKRIMINATIF
1. Kekerasan di Arakan terhadap muslim Rohingya mulanya tidak diketahui
oleh dunia. Hanya media-media lokal yang anti muslim dan xenophobic
yang dapat beroperasi dan menyebarkan informasi-informasi yang palsu
(fabricated).
2. Petugas kemanusiaan banyak yang dihalangi untuk ke Arakan bahkan
ditangkap. Bahkan pemerintah Myanmar memberi peringatan kepada PBB
dan organ-organnya, UNHCR dan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk
melakukan kegiatan kemanusiaan di Arakan.
3. Dengan minimnya media yang independen, informasi yang akurat dan
berimbang, ekstrimis Rakhine amat leluasa untuk melakukan kejahatan
genosida tanpa diketahui oleh public dunia.
KORBAN JIWA DAN KEKERASAN YANG DIALAMI PADA JUNI 2012
1. Muslim Rohingya tak dapat pergi kemana-mana. Jangankan lagi pergi ke
luar negeri, di dalam daerahnya sendiri susah bergerak. Mereka dilemahkan
dan dilumpuhkan. Kondisi ini membuat sukar mengetahui jumlah korban
jiwa yang pasti.
2. Jumlah korban tewas dari muslim Rohingya diperkirakan sampai
pertengahan Agustus 2012 adalah 3000 jiwa.
3. Sekitar 100.000 orang Rohingya terusir dan mengungsi ke tempat-tempat
yang tidak aman.
4. Ratusan warga jadi korban penembakan dan tak mendapat penanganan
medis yang memadai.
5. Ribuan warga Rohingya menderita kelaparan dan terjangkiti penyakit serius.
6. Jenazah warga Rohingya yang tewas tak dikembalikan kepada keluarganya,
ada laporan bahwa jenazah tersebut dikremasi, dikubur di pekuburan
massal ataupun dibuang ke laut.
7. Banyak warga Rohingya yang masih hilang dan diduga keras telah dibunuh.
PENGEBIRIAN AGAMA
1. Banyak masjid dan madrasah/ sekolah yang telah dihancurkan.
2. Sejak awal Juni 2012, hampir semua masjid di ibukota Arakan yaitu Sittwe/
Akyab telah dihancurkan atau dibakar.
3. Banyak masjid dan madrasah di Maungdaw dan Akyab yang ditutup dan
muslim tak boleh beribadah di dalamnya. Termasuk di bulan Ramadhan
ini. Mereka yang mencoba untuk shalat akan ditangkap dan dihukum.
KOMENTAR PEMERINTAH MILITER MYANMAR
President Myanmar Thein Sein telah memperburuk krisis Rohingya Arakan dengan mengatakan bahwa : “Rohingya are not our people and we have no duty to protect them.’
Ia menginginkan supaya etnis Rohingya dikelola oleh UNHCR saja
atau ditampung di negara ketiga yang mau menampungnya. Dia menyebut
etnis Rohingya di Arakan sebagai : a ‘threat to national security’.
MUSLIM ROHINGYA DALAM SITUASI HELPLESS DAN TERLUMPUHKAN
1. Orang Rohingya tidak punya teman di dalam negara Myanmar.
2. Slogan popular di Myanmar saat ini adalah : “Arakan is for Rakhines.
Arakan and Buddhism are synonymous. There is no Rohingya in Arakan.
Drive them out to their country– Bangladesh”.
3. Pemimpin oposisi Burma, Aung San Suu Kyi tetap diam tak bereaksi
terhadap kasus Rohingya. Sikapnya normatif saja.
4. Menyedihkan bahwa Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk Inggris terlalu
percaya kepada pemerintah Myanmar untuk mengatasi krisis. Bahkan
Inggris membuka kantor dagang di Naypydaw dan AS menghentikan
penjatuhan sanksi untuk Myanmar.
5. Sangat memprihatinkan bahwa Bangladesh, negara tetangga terdekat dari
Arakan, menutup pintu untuk pengungsi Rohingya dan mengirim mereka
kembali ke laut. Bahkan tiga lembaga internasional, MSF, ACF dan Muslim
Aid UK juga dilarang beroperasi di Bangladesh.
SOLUSI UNTUK KRISIS ROHINGYA
1. Krisis Rohingya adalah karena konflik etnis dan penyiksaan atas dasar
SARA. Mereka adalah korban dari kejahatan dan pembantaian yang
disponsori oleh negara (state-sponsored massacre), dengan target utama
adalah pembersihan etnis Rohingya.
2. Etnis Rohingya tidak memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun
di luar negara Myanmar. Walaupun secara normatif, sejatinya, hukum
internasional dan instrumen HAM internasional telah mengatur
perlindungan terhadap kelompok minoritas. Juga telah memiliki pengaturan
terhadap kejahatan semacam genocide dan crime against humanity.
Namun, dalam kasus kejahatan terhadap etnis Rohingya ini hukum HAM
internasional seperti tidak berfungsi dan tidak berdaya.
3. Dari sisi hukum manapun tak dapat dipungkiri bahwa Rohingya adalah
bagian integral dari masyarakat Arakan, maka perlu ada desakan
internasional untuk memaksa rezim Presiden Thein Sein untuk
menghentikan segala bentuk penyiksaan Rohingya dan membatalkan UU
Kewarganegaraan tahun 1982 yang mengeluarkan etnis Rohingya dari
daftar etnis yang diakui di Myanmar.
4. Pemerintah Myanmar harus melahirkan hukum yang berdasarkan norma-
] norma hukum internasional dan hak asasi manusia. Rasialisme sistematis,
intoleransi dan Islamophobia harus dihentikan. Tidak ada satupun
kelompok etnik yang dapat diberi label “ancaman terhadap keamanan
nasional” oleh pemerintah dan rakyat Myanmar. Diskriminasi berdasarkan
perbedaan etnis dan intoleransi agama sama sekali tak dapat diterima.
TUNTUTAN ROHINGYA
1. Mendesak Pemerintah Myanmar untuk menghentikan pembantaian dan
kekerasan terhadap muslim Rohingya di Arakan.
2. Pemerintah Myanmar harus mengakui hak etnis Rohingya atas
kewarganegaraan Myanmar.
3. Proses politik dan demokrasi Myanmar harus bersifat terbuka dan setara
bagi semua etnis termasuk bagi etnis Rohingya.
4. Etnis Rohingya harus diperlakukan secara sama dan setara di Arakan dan
Myanmar. Hak-hak dan kebebasan mereka harus dihargai dan dijamin oleh
negara dan oleh etnis-etnis lain yang hidup di Myanmar.
5. Mendesak PBB dan komunitas internasional serta semua pemerintah
negaranegara di dunia untuk menekan pemerintah Myanmar untuk
menghentikan segala bentuk kekerasan serta mengembalikan kedamaian
dan keamanan di bumi Arakan.
6. Meminta kepada komunitas internasional dan NGO untuk memberikan
bantuan kemanusiaan kepada para korban kekerasan di Arakan dan di
lokasi-lokasi pengungsian.
7. Meminta kepada PBB dan masyarakat internasional untuk
menyelenggarakan misi investigasi independen yang imparsial dan obyektif
terhadap pembantaian massal terhadap etnis Rohigya di Arakan.
8. Mendesak pemerintah Bangladesh untuk membuka perbatasannya untuk
menerima pelarian etnis Rohingya yang terancam keselamatan dan
keamanannya di Arakan.
9. Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif yang
positif dan proaktif sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sekaligus
sebagai tuan rumah dari Sekretariat ASEAN, untuk penyelesaian krisis
Rohingya secara permanen.
10. Mendesak PBB untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Arakan
untuk mencegah lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan
perkosaan demi pemeliharaan kedamaian dan keamanan.
Sumber : www.islamedia.com
HSN/ NI
Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA)
PAHAM Indonesia Aug 12 th 2012
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !